Pelarangan Buka Puasa Bersama, Saparuddin: Niat Baik Pemerintah untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19
(Saparuddin Pabonglean)
POSKOTAKALATIMNEWS.COM,
TENGGARONG- Kebijakan
pemerintah yang melarang kegiatan buka puasa bersama dan open house saat
perayaan Idul Fitri 1442 H, sebagaimana SE (Surat Edaran) Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) per 4 Mei 2021, dinilai anggota DPRD Kukar Saparuddin Pabonglean sebagai
upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
“Saya
memahami niat baik pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di
bulan suci Ramadhan dan idul Fitri,” kata Saparudin Pabonglean yang merupakan anggota
Komisi IV DPRD Kukar ini, kepada Poskotakaltimnews, Rabu (5/5//2021).
Namun
demikian kebijakan pelarangan itu disebut Saparuddin kurang pas, karena
kegiatan buka puasa bersama sudah berjalan dengan baik sejak awal puasa sampai
saat ini.”Kalau mau larang harusnya dari awal Ramadan,” tegas Wakil Ketua Badan
Kehormatan DPRD Kukar ini.
Yang
terpenting lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, komitmen
panitia dan masyarakat dalam penerapan protocol kesehatan, termasuk
sosialisassi dan operasi penegakan disiplin dari pemerintah (Satgas Covid-19.
Seperti
diketahui Pemerintah melaluai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800/2784/SJ
tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan
open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.
Dalam surat dijelaskan
bahwa pelarangan tersebut dilakukan lantaran terjadinya peningkatan kasus
penularan Covid-19 khususnya perayaan Idul Fitri 2020 serta pada pasca libur
natal dan tahun baru lalu.Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan
selama bulan Ramadan 1442 H dan menjelang perayaan saat dan pasca Hari Raya
Idul Fitri 1442 H/2021.(awi/adv)